Kapolri: Polisi Tak Bisa Langsung Hentikan Kasus Pimpinan KY

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jenderal Badrodin Haiti, mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada dua pimpinan Komisi Yudisial (KY) adalah langkah benar dan sesuai prosedur hukum. Dia pun tak dapat menyalahkan Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso, yang bertanggung jawab atas proses hukum terhadap kasus itu.
Aparat yang Tangkap Santoso Dijanjikan Naik Pangkat

Badrodin mengingatkan bahwa kasus penetapan tersangka itu adalah delik aduan atau berdasarkan pelaporan hakim Sarpin Rizaldi tentang sebuah tindakan pelanggaran hukum. Sebagaimana pelaporan atau pengaduan lain, polisi wajib menindaklanjutinya, siapa pun pelapornya: pejabat atau masyarakat biasa.
Hakim Harus Menjunjung Integritas

"Kan yang dilakukan Pak Buwas (Komisaris Jenderal Budi Waseso) adalah memang pekerjaan polisi seperti itu," kata Badrodin kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2015.
Usut Kasus Pembubaran Seminar, Kapolri Terjunkan Propam

Menurut Badrodin, Kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan terbukti bahwa dua komisioner KY itu telah melakukan pelanggaran hukum. Maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau ada yang tidak puas, polisi tidak bisa menghentikan begitu saja. Harus ada dasar hukumnya," kata Badrodin.

Peraturan itu, kata dia, sudah tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kepolisian tidak dapat menghentikan kasus itu, bahkan melalui jalan damai pun.

Satu-satunya cara yang dapat menghentikan kasus itu adalah sang pelapor, yakni hakim Sarpin Rizaldi, mencabut pengaduannya kepada Polisi. Namun pencabutan atau sebaliknya adalah hak mutlak sang pelapor, tak ada yang boleh memaksa.

Badrodin juga mempersilakan siapa pun yang bisa memediasi hakim Sarpin Rizaldi dengan dua Komisioner KY tersebut agar Rizaldi dapat mencabut pengaduannya.

"Bukan polisinya suruh mundur. Polisinya itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Kecuali kalau tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Yang dilakukan Kabareskrim itu sesuai dengan ketentuan hukum. Tanya saja pada ahli hukum, hukum mana saja seperti itu," lanjut Badrodin.

Hakim Sarpin Rizaldi melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki, dan Komisioner KY Taufiequrahman Syahuri, yang kemudian ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri untuk kasus pencemaran nama baik terhadap Sarpin. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya