Kerusuhan Tolikara, Kemenag Tak Bisa Berikan Sanksi GIDI

Kerusuhan Tolikara Papua
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita (Papua)

VIVA.co.id - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin mengatakan, ia tak bisa memberi sanksi terkait adanya larangan dari kelompok Gereja Injili di Indonesia (GIDI) yang melarang umat muslim untuk menjalankan ibadah dan larangan umat agama lain mendirikan tempat ibadah.

Kasus Tanjungbalai, Aparat Diminta Tak Cuma Salahkan Warga

"Iya itu berpulang kepada majelis agama Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). Kita Kemenag tidak ada wewenang untuk melarang, jadi kembali lagi kepada PGI. Ajaran agama itu kan mengajarkan kedamaian, kerukunan danĀ  kasih sayang," katanya di Jakarta, Minggu, 19 Juli 2015.

Menurut Lukman, saat ini Kementerian Agama sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama, khususnya perlindungan rumah ibadah dan lainnya untuk meminimalisir gesekan atau konflik antaragama.

"Jadi apakah bisa atau tidak suatu kelompok atau komunitas agama itu melarang kelompok agama lain dalam menjalankan kegiatan peribadatannya, atau ajaran agama yang dianutnya. Seperti surat yang beredar itu kan melarang tidak boleh sholat di lapangan, tidak boleh memakai jilbab bagi yang perempuan," ujarnya.

Diperiksa Polisi, Tersangka Rusuh Tanjungbalai Ditemani Ayah

Menurut dia hal-hal seperti itu harus disepakati bersama, apakah bisa diatur sehingga ada kesamaan pandangan. Dimungkinkan atau tidak hal itu, karenanya harus ada payung hukum untuk mengatur boleh tidaknya.

"Itu terkait dengan perlindungan kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya atau agama yang dianutnya," ujarnya menambahkan.

Ia juga menerangkan, nantinya jika RUU tersebut disahkan, maka Kemenag akan memiliki otoritas dan bisa memberi sanksi bagi kelompok atau komunitas agama yang melakukan pelarangan terhadap pelaksanaan kegiatan ibadah kelompok agama atau tindakan pelarangan lainnya.

"Iya bisa, kan konstitusi atau negara menjamin sebagaimana UUD. Bahwa setiap warga negara dijamin kemerdekaannya untuk memeluk dan menjalankan keyakinannya. Makanya tidak boleh sekelompok orang untuk melarang menjalankan keyakinan agamanya, itu pasal 29 UUD 1945," ujarnya.

"Pelarangan itu tidak boleh, nantinya dalam RUU itu juga kan digodok sanksi apa yang bisa diberikan terhadap kelompok yang melakukan pelarangan seperti itu. Ini belum tuntas dibahas RUU-nya," ujar mantan anggota dewan ini.

Selain itu, Lukman juga berharap bahwa kasus yang terjadi di Tolikara Papua harus diungkap secara tuntas, penegakan hukum harus ditegakkan. Tindakan hukum tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga terhadap aktor di belakangnya.

"Karenanya perlu didalami lebih lanjut. Kapolri sudah memiliki komitmen tinggi untuk mengusut kasus ini secara tungas, percayakan kepada polisi. Kita juga akan mengintensifkan pertemuan-pertemuan dialogis dengan tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah setempat."

KSAD: Kerusuhan Tanjungbalai Akibat Pemahaman Sempit

(mus)

Jakmania rusuh di Senayan

Bentrokan Warga dengan Polisi, Kapolres Karo Dicopot

Bentrokan tersebut menyebabkan seorang warga tewas.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016