Kapolri: GIDI Tak Punya Hak Larang Umat Lain Beribadah

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Pemerintah Diminta Tak Diskriminasi Umat Islam
- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan, kelompok Gereja Injili di Indonesia (GIDI) tak berhak melarang umat beragama lain beribadah. Sebab, hal tersebut dapat menganggu kerukunan umat beragama. 

Ini Dua Kasus Intoleransi Paling Parah di Indonesia
Hal itu disampaikan Badrodin ketika diwawancarai untuk program Kabar Petang di tvOne pada Senin, 20 Juli 2015. Jenderal Bintang Empat itu membenarkan surat yang diedarkan oleh GIDI bisa menganggu keharmonisan di Tolikara. Tetapi, Badrodin mengatakan, yang menjadi korban dari aturan GIDI tidak hanya umat Muslim, melainkan umat Kristiani. 

MUI: Polisi Tak Adil Tangani Kasus Tolikara dan Aceh Singkil
"Tetapi, dalam peristiwa kemarin, jelas ini pelanggaran hukum. Kami akan tetap memproses secara hukum di pengadilan. Surat tersebut, tidak hanya mempersempit ruang gerak umat Muslim, tetapi juga umat lain seperti Katolik dan Kristen," kata Badrodin.

Dia menjelaskan, kebebasan beribadah di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang. Oleh sebab itu, tidak ada hak sedikit pun bagi satu kelompok tertentu untuk melarang umat agama lain beribadah atau menggelar kebaktian.

Badrodin menyebut untuk mencari solusi masalah ini, tidak hanya memerlukan keterlibatan polisi, melainkan Kementerian terkait seperti Kementerian Agama.

"Oleh sebab itu, Kementerian terkait harus segera mencari solusi dari masalah ini."

Sebelumnya, pada Minggu kemarin, Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifudin mengatakan tak bisa menjatuhkan sanksi terkait larangan yang dikeluarkan GIDI. Menurut Lukman, itu semua berpulang kepada majelis agama Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). 

"Kami Kemenag tidak ada wewenang untuk melarang, jadi kembali lagi kepada PGI. Ajaran agama itu kan mengajarkan kedamaian, kerukunan dan kasih sayang," kata Lukman. 

Oleh sebab itu, kini Kemenag sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang perlindungan umat beragama, khususnya perlindungan rumah ibadah dan lainnya untuk meminimalisasi gesekan atau konflik beragama.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya