KPK Target Penyidikan Kasus OC Kaligis Rampung 40 Hari

OC Kaligis
Sumber :
  • Rebecca Regina - VIVA.co.id
VIVA.co.id -
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus suap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

Saat ini sudah ada enam tersangka dalam kasus ini yakni, Ketua PTUN Medan yang juga hakim PTUN, Tripeni Irianto Putro; dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan; dua advokat dari Kaligis & associates, OC Kaligis dan M. Yagari Bhastara alias Geri.
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara


Apakah ada tersangka lain dalam kasus suap ini, Plt Ketua KPK, Taufiqurrachman Ruki, belum memastikan.


"Belum tentu ya (tersangka baru), tergantung penyidik," kata Plt Ketua KPK, Taufiqurrachman Ruki, ketika ditemui dalam acara halal bi halal di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 22 Juli 2015.


Ruki mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ia sendiri terus menunggu hasil pengembangan dari penyidik.


"Hasil pengembangan itu saya sedang tunggu," ujar Ruki.


Ruki menargetkan, kasus ini selesai diusut selama 40 hari. Meskipun kata Ruki, hal itu juga tergantung dari perkembangan penyidikan.


"Saya selalu katakan 40 hari sudah sampai ke pengadilan. Tapi nanti kita lihat di tingkat penyidikan perkembangannya," kata Ruki.


KPK memang tengah mendalami mengenai sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.


Saat ini, penyidik diketahui memang tengah mendalami dugaan keterlibatan Gatot dalam kasus suap yang bermula dari gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan itu.


Dugaan adanya keterlibatan Gatot tidak ditampik oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.


"Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya, itu yang sedang didalami," kata Pandu beberapa waktu lalu.


Begitu juga disampaikan PltĀ  Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji. "Masih lebih didalami untuk memperoleh fakta hukumnya," ujar Indriyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya