10 Tahun, 10 Pengacara Terlibat Kasus Korupsi

OC Kaligis ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Pengadilan Tinggi Wajib Ambil Sumpah Advokat
- Dalam rentan waktu 10 tahun terakhir, tercatat 10 advokat terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Komisi III DPR Dukung Kepengurusan Peradi Segera Dibentuk

Hal ini diungkapkan Ketua ILUNI-FHUI Melli Darsa dalam keterangan tertulisnya, Rabu 22 Juli 2015. Melli mengatakan, data tersebut ia dapatkan berdasarkan dokumen Indonesia Corruption Watch (ICW).
Juniver Gaungkan Rekonsiliasi Peradi Pasca Munas


"Total ada sepuluh advokat yang terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terakhir Advokat senior OC Kaligis," ujar Melli.

Berikut sepuluh advokat yang terjerat UU Tindak Pidana Korupsi:

1. Tengku Syaifuddin Popon (2005)

Menyuap pegawai Pengadilan Tinggi Tipikor sebesar Rp250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh).

Divonis Pengadilan Tinggi Tipikor 2 tahun 8 bulan .


2. Harini Wijoso (2005)


Menyuap pegawai Mahkamah Agung dan Hakim Agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo.


Divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.


3. Manatap Ambarita (2008)


Menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap tersangka korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita.


Tahun 2008, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan diperkuat Pengadilan Banding Sumbar. Pada tahun 2010, MA menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.


Tahun 2012, masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Mentawai. Perkembangan proses selanjutnya tidak jelas.


4. Lambertus Palang Ama (2010)


Dugaan terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan.


Divonis PN Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta. Lambertus terbukti membantu merekayasa asal-usul uang Rp28 miliar milik Gayus. Uang itu diblokir penyidik Bareskrim Polri lantaran diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.


5. Adner Sirait (2010)


Menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta.


6. Haposan Hutagalung (2011)


Dugaan keterlibatan dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dan suap kepada pejabat di Bareskrim Polri.


Divonis MA 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta.


7. Mario C Bernardo (2013)


Suap/Pemberian uang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi.


Ditangkap KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang kepada pegawai MA Djody Supratman.


Divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.


8. Susi Tur Andayani (2014)


Susi diduga menjadi perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dalam sejumlah sengketa Pilkada.


Divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Melalui putusan kasasi benomor 2262/K/Pid.Sus/2015 tertanggal 23 Februari, Susi divonis 7 tahun penjara.


9. M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry (2015)


Dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Tertangkap tangan oleh KPK, ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan dan ditahan


10. OC KaligisĀ  (2015)


Dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan dan ditahan.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya