DPRD Tolikara Diminta Cari Perda Larangan Bangun Masjid

Kondisi di Tolikara berangsur kondusif
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjanjo Kumolo meminta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tolikara segera membuat tim kecil untuk mencari arsip peraturan daerah (Perda) yang menyatakan hanya kelompok Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) yang boleh membangun tempat ibadah di wilayah Kabupaten Tolikara, Papua.

Ramai-ramai Jamin Keamanan Salat Idul Adha di Tolikara

"Kami minta untuk segera dibentuk tim kecil di DPRD mencari arsip kalau Perda itu ada atau tidak," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2015.

Hal ini dilakukan karena Kemendagri sudah menanyakan secara resmi kepada Pimpinan DPRD dan Bupati Tolikara mengenai Perda tersebut.

Ratusan Personel Polisi dan TNI Siap Amankan Tolikara

"Kedua beliau ini tidak bisa sampaikan bukti otentik apakah Perda yang dihasilkan oleh pemerintahan sebelum Bupati ini, itu ada atau tidak. Memang Bupati katakan Pemda tak keluarkan konsep. Konsep itu konsep dari gereja," ujarnya.

Tjahjo meminta, jika tim kecil ini menemukan Perda tersebut agar segera dilaporkan ke Kemendagri. Menurut dia, dari 139 arsip Perda yang dia tolak tak ada dari daerah Tolikara.

PPP: Presiden GIDI Jamin Keamanan Muslim Tolikara

"Perda itu sah kalau udah ada persetujuan Mendagri," ujarnya menegaskan.

Jika Perda itu benar-benar ada, ia meminta segera direvisi. Itu dilakukan untuk menjaga kerukunan umat beragama di Tolikara. Selain itu, ia juga meminta para kepala daerah untuk datang ke Tolikara guna memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya hidup rukun dan damai.

Sebelumnya, Bupati Tolikara Usman Wanimbo mengakui, memang ada Perda yang menyatakan hanya kelompok GIDI yang boleh membangun tempat ibadah di wilayah Kabupaten Tolikara, Papua. Ia menerangkan bahwa Perda tersebut sudah disahkan oleh DPRD sejak tahun 2013.

"Memang ada perda yang menyatakan itu, bahwa di sini asal mula terbentuknya GIDI. Sehingga masyarakat berpikir untuk aliran gereja lain tidak bisa membangun tempat ibadah di sini. Hanya itu saja, aliran lain tidak boleh bangun," kata Usman Wanimbo, Selasa, 21 Juli 2015.

Menurut dia, dengan adanya Perda tersebut masyarakat mau tidak mau harus terima. Terlebih kelompok GIDI termasuk komunitas gereja yang besar di Tolikara, Papua.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya