Dulu Adukan Gubernur Sumut ke KPK, Kini Jadi Pengacaranya

Gubernur Sumatera Sumatra Utara Sumut Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Dugaan Suap Gubernur Gatot, KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut
- Pengacara Gubernur Sumatera Utara, Razman Arif, diketahui pernah melaporkan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketika itu, Razman melaporkan Gatot Pujo Nugroho karena diduga terkait korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2013. 

Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar
Hal itu diungkap seorang pengacara senior, Hamdani Harahap, kepada media di Medan, Rabu 22 Juli 2015. Hamdani mengaku dia dan Razman sendiri yang melaporkan Gatot ke KPK.

Trik Gatot dan Evy Atur Hakim PTUN Dibongkar
"Saya dan Razman Arif melaporkan Gatot ke KPK pada 22 April 2013 lalu" ujar Hamdani. 

Selain melaporkan dugaan korupsi Dana Bansos, mereka juga melaporan dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil dan dana bantuan daerah bawahan (BDB). Diduga dana tersebut tak sampai ke daerah.

Namun Hamdani enggan berkomentar terkait peran Razman  yang kini malah berbalik menjadi kuasa hukum Gatot. Gubernur Sumut itu masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga majelis hakim, seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara dan pengacara pada Kamis, 9 Juli 2015 lalu. Ketiga majelis hakim diduga menerima suap terkait dikabulkannya gugatan Pemerintah Sumatera Utara melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Penyidik KPK juga telah melakukan pencekalan teradap Gatot. Kasus ini ikut menyeret nama pengacara kondang OC Kaligis yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya