HAN, KPAI Minta Pemerintah Serius Lindungi Anak

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVA.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) masih menempati posisi tertinggi dari sembilan klaster pengaduan. Hingga April 2015, KPAI menerima setidaknya 6.006 kasus ABH.

Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak

Kasus anak lain yang juga mencolok adalah terkait hak pengasuhan. Pada kasus ini, anak masih menjadi korban sengketa orangtua.

"Kasus pengasuhan jadi masalah serius seiring dengan meningkatnya konflik orangtua yang berujung pada perceraian dan rebutan kuasa asuh. Akibatnya, anak menjadi korban, baik rebutan kuasa asuh, penelantaran, hingga kekerasan," kata Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id, Kamis, 23 Juli 2015.

Kasus pengasuhan menempati rangking kedua dengan jumlah kasus mencapai 3.160. Disusul kemudian 1.764 kasus pengaduan terkait pendidikan, kesehatan dan napza 1.366 kasus, dan cybercrime/pornografi 1.032 kasus.

Telepon Pengaduan Terkait Anak Siap 24 Jam

Tingginya permasalahan anak di Indonesia menjadi alasan KPAI untuk menyerukan kepada masyarakat untuk mengekspresikan perilaku kasih sayang pada anak-anak. Ekspresi bisa ditunjukkan dengan memberikan belaian sebelum orangtua memulai aktifitas.

Perilaku menunjukkan empati kepada anak-anak juga bisa dilakukan dengan menyempatkan berkunjung ke panti-panti asuhan, sekolah, pesantren, safehouse, lapas, termasuk tempat-tempat pengungsian.

Polisi Cari Bukti Dugaan Kekerasan Anak di Pulogadung

"Pastikan pada saat HAN, tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang tidak ceria. Pastikan kita hadir untuk memberi perlindungan pada anak-anak dan tunjukan sikap teladan kebaikan dan kelemahlembutan agar mereka memiliki optimisme dalam menatap masa depan," katanya menambahkan.

Hari ini, tepatnya 23 Juli Indonesia memperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Namun, kasus kekerasan terhadap anak masih juga terjadi. Menurut Asrorun, trend pengaduan yang terus meningkat menunjukkan negara alpa menjamin perlindungan terhadap anak.

"Negara perlu hadir total untuk lebih memperhatikan perlindungan anak. Penegakan hukum harus tegas untuk melindungi anak," ujarnya menegaskan.

Padahal, keberpihakan negara bisa diwujudkan pada penyelesaian kasus-kasus kontemporer seperti, jaminan perlindungan anak pada kasus penyerangan tempat ibadah di Tolikara, Papua.

"Tercatat 243 jiwa berada di pengungsian, dan di antaranya 100 adalah balita, butuh perhatian serius dari pemerintah."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya