Kuasa Hukum OC Kaligis Tolak Bahas Materi Perkara

OC Kaligis.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol, menolak membahas mengenai hubungan kliennya dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap hakim seperti anak buah Kaligis, Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Hal ini disampaikan Afrian kepada awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 23 Juli 2015, setelah mendampingi keluarga menjenguk OC Kaligis.

"Saya enggak mau melangkah jauh ke soal materi dulu deh. Mengenai hubungan Pak Kaligis dengan Ibu Evy, Pak Gatot dan Gary, itu semua telah masuk ke materi perkara," ujar Afrian di Gedung KPK, Jakarta.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Ia mengatakan mengenai hal-hal itu lebih baik dibuktikan di pengadilan. Ia juga menyatakan bahwa kalau memang Kaligis bersalah, ia dan tim kuasa hukum lain akan menerima Kaligis dihukum. Yang pasti, ia mengungkapkan pengacara senior itu mengaku tidak terlibat sama sekali di dalam kasus penyuapan ini.

"Nanti kita akan buktikan sama-sama di pengadilan apakah Pak Kaligis terlibat dengan masalah ini atau tidak. Yang pasti, berdasarkan keterangan dari Pak Kaligis, Pak Kaligis dengan tegas dan jelas membantah keterlibatan beliau dalam kasus penyuapan ini," ujar Afrian.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun

Ia juga mengatakan masyarakat akan melihat dan mendengar sendiri bukti-bukti yang dimiliki KPK lewat persidangan terbuka. "Kalau memang terlibat dan terbukti menurut mereka ya silakan saja. Kami sebagai kuasa hukum ikhlas Pak Kaligis dihukum," ujar Afrian.

Namun, pihaknya tetap pada pendapat mereka mengenai prosedur proses penangkapan Kaligis yang bermasalah. "Prosedur diikuti dengan tepat saja belum tentu materinya akan tercapai. Apalagi ini. Kita melihat ada dugaan pelanggaran prosedur di sini dan untuk itu akan kita uji di praperadilan nanti," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya