Umat Kristen Minta Polisi Tangkap Pelaku Kerusuhan Tolikara

Kerusuhan Tolikara Papua
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA.co.id - Musyawarah Kristen dan Katolik antarGereja Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta maaf terkait insiden kerusuhan di Tolikara, Papua yang berujung pada terbakarnya sejumlah ruko dan masjid saat umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri, Jumat 17 Juli 2015.

Pemerintah Diminta Tak Diskriminasi Umat Islam

Keprihatinan dan permohonan maaf disampaikan melalui pernyataan sikap yang dibacakan langsung di hadapan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) NTB, tokoh agama dan tokoh masyarakat saat menggelar silaturahmi menyikapi isu SARA di Tolikara, Papua.

"Kami prihatin dan memohon maaf terhadap peristiwa Tolikara Papua yang telah mencederai umat Islam dan telah mencederai keharmonisan toleransi antarumat beragama," kata Ketua Musyawarah Kristen antarGereja NTB, Pendeta Hasanema Wau, Kamis, 23 Juli 2015.

Ini Dua Kasus Intoleransi Paling Parah di Indonesia

Dalam pernyataan sikap itu, Pendeta Hasanema Wau juga meminta Kepolisian dan Pemerintah Daerah setempat untuk mengusut tuntas pelaku kerusuhan di Tolikara, Papua.

"Usut tuntas pelaku kerusuhan Tolikara sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Pendeta Hasanema.

MUI: Polisi Tak Adil Tangani Kasus Tolikara dan Aceh Singkil

Pada poin terakhir yang dibacakan, perwakilan umat Kristiani dan Katolik di NTB mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemerintah NTB dan seluruh tokoh dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.

"Kami berdoa agar kerukunan umat beragama ini dapat dipertahankan dan bahkan ditingkatkan lagi menuju Nusa Tenggara Barat yang beriman, berdaya saing dan berbudaya," ujar Pendeta Hasanema.

Pendeta Hasanema Wau mengatakan, tiga poin itulah yang disepakati dalam musyawarah bersama pimpinan gereja dan seluruh tokoh Kristiani-Katolik di NTB.

"Harapan kita, apa yang kami sampaikan ini dapat terwujud guna menjalin hubungan baik antarumat beragama, di NTB khususnya," ujar perwakilan tokoh umat Kristiani dan Katolik NTB itu.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya