Ini Peran Dua Tersangka Kasus Pembakaran Masjid di Tolikara

Kerusuhan Tolikara Papua
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita
VIVA.co.id
Pemerintah Diminta Tak Diskriminasi Umat Islam
- Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jenderal Yotje Mende, mengatakan kedua tersangka dalam kasus pembakaran masjid di Tolikara, Papua, sudah ditangkap. Kedua tersangka itu berinisial HK dan JW.

Ini Dua Kasus Intoleransi Paling Parah di Indonesia

"Iya betul, sudah ditangkap jam 5 sore," ujar Yotje saat dikonfirmasi.
MUI: Polisi Tak Adil Tangani Kasus Tolikara dan Aceh Singkil


Kedua tersangka itu, kata Yotje, akan dibawa ke Wamena. Rencananya, besok, Jumat 24 Juli 2015, akan dibawa ke Jayapura. "Besok pagi dibawa ke Jayapura," katanya.


Kata Yotje, kedua tersangka itu merupakan provokator dalam aksi yang memicu kemarahan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Mereka juga terlibat dalam penyerangan terhadap umat Islam yang akan melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri, Jumat 17 Juli 2015.


"Mereka ini termasuk orang yang menyuruh, menyerang di awal. Mereka menggunakan
wireless
(pengeras suara). Kemudian melakukan penyerangan waktu salat Id," kata Yotje.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota Gereja Injili Di Indonesia (GIDI).


"Dari GIDI, inisialnya AK dan YW," kata Badrodin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 23 Juli 2015.


Menurut Badrodin, keduanya disangkakan melakukan perusakan, kekerasan dan penghasutan. Salah satu tersangka itu berprofesi sebagai pegawai bank.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya