OC Kaligis Ajukan Praperadilan, KPK: Itu Hak Dia

OC Kaligis.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan jika penyidik KPK tidak memperlihatkan surat perintah atau surat penangkapan saat menangkap Otto Cornelis Kaligis di Hotel Borobudur beberapa waktu lalu.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha.

"Bahwa tidak benar saat penjemputan, penyidik tidak menunjukkan surat," ujar Priharsa di KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2015.

Sebelumnya, kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol, mengatakan kepada awak media bahwa menurut keterangan lisan yang diperoleh dari kliennya, diduga adanya pelanggaran prosedur penangkapan yang dilakukan KPK. Menurut dia, salah satu pelanggarannya adalah penyidik tidak menunjukkan surat perintah.
Pernyataan Afrian tersebut dengan tegas dibantah oleh Priharsa.

"Telah ditunjukkan (surat perintah penjemputan) sebelum tersangka dibawa ke KPK," kata Priharsa.

Meski begitu, ia mengatakan lebih tepat jika masalah ini dibahas di forum lain, seperti praperadilan yang menurut Afrian segera diajukan oleh pihaknya.

Selain mengajukan sidang praperadilan, Afrian dan tim kuasa hukum OC Kaligis juga telah mengungkapkan bahwa pihaknya akan melapor ke Kabareskrim Mabes Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KPK.

Terkait hal tersebut, Priharsa tak mau berkomentar banyak. "Kalau untuk melaporkan kepada pihak-pihak yang tadi disebutkan itu tentu hak dia, termasuk mengajukan praperadilan," kata dia.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, OC Kaligis ditahan KPK pada tanggal 14 Juli 2015 lalu usai diperiksa selama lima jam. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara. (one)

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Peran Yagari Bhastara sebagai justice collaborator ringankan tuntutan

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2016