Alasan OC Kaligis Tolak Diperiksa KPK

OC Kaligis.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
- Pengacara senior yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, OC Kaligis, menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, hari ini, Jumat, 24 Juli 2015. Hal ini disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukumnya, Afrian Bondjol.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

"Pak Kaligis menolak ke KPK karena alasan kesehatan yang tak memungkinkan," ujar Afrian di gedung KPK, Jakarta.
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara


Selain kondisi kesehatan yang sedang menurun, alasan lainnya karena Kaligis telah menjadi tersangka. Menurut Afrian, sebagai tersangka Kaligis berhak menolak untuk memberikan keterangan.


Tak hanya itu, OC Kaligis juga tengah mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka.  Dalam kesempatan itu, Afrian membacakan surat yang ditulis oleh OC Kaligis perihal penolakannya diperiksa sebagai saksi hari ini.


"
Saya sakit, dipaksa diperiksa sebagai saksi. Saya menolak, biar perkara saya cepat ke pengadilan atau menunggu praperadilan saja
," demikian pernyataan Kaligis seperti dibacakan Afrian.


Afrian juga mengungkapkan bahwa kliennya memang memiliki kondisi kesehatan yang kurang baik. "Pak Kaligis punya riwayat sakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes dan penyempitan saraf," kata Afrian.


OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 14 Juli 2015 lalu. OC yang hari itu dijemput paksa KPK bahkan langsung ditahan terkait kasus dugaan suap yang kini menyeret hakim PTUN Medan.


Pengacara kawakan yang berkantor di OC Kaligis dan Associates itu diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.


Selain Kaligis, KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry.


Kelima orang tersangka tersebut kini sudah ditahan. Mereka ditahan di Rutan yang terpisah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya