Menolak Diperiksa KPK, Gubernur Sumut Gelar Jumpa Pers

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan pemeriksaan sebelumnya pada Rabu, 22 Juli 2015 lalu.

Dugaan Suap Gubernur Gatot, KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut
Namun, Gatot ternyata memilih untuk tidak hadir dengan alasan tidak menerima panggilan resmi. Sebelumnya, pengacara Gatot, Razman Arief Nasution, sudah menyatakan bahwa ia meminta kliennya tidak datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar
Mengenai hal ini, pihak KPK menyatakan akan memanggil ulang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Gatot Mengaku Dimintai Uang oleh Kakak Surya Paloh
"Kita akan panggil ulang. Tidak masalah. Yang penting proses penyidikan berjalan terus," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di KPK, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2015. 

Kabar yang beredar, Gatot akan mengadakan konferensi pers sore ini di Gedung Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Menteng, Jakarta.

Selain Gatot, sang istri Evy Susanti seharusnya juga dijadwalkan hadir untuk diperiksa penyidik hari ini. Namun, yang bersangkutan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada hari Senin, 27 Juli 2015 mendatang.

Sementara itu, Otto Cornelis (OC) Kaligis juga tidak hadir hari ini untuk diperiksa sebagai saksi karena alasan sakit. Menurut dokter rutan, ia menderita tekanan darah tinggi.

Penyidik KPK hari ini juga memeriksa dua orang anak buah Kaligis yaitu Yurinda Tri Achyuni dan Venny Octarina Misnan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Yagari Bhaskara Guntur atau Gery. Selain dua orang anak buah Kaligis, penyidik KPK hari ini juga memeriksa saksi lain yaitu hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting.

"Selain tiga orang itu (Gatot, Evy dan Kaligis), semua saksi hadir untuk diperiksa," kata Priharsa. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya