Kesepakatan Golkar untuk Pilkada Tetap Dilakukan

Keputusan PN Jakut atas gugatan DPP Partai Golkar
Sumber :
  • Facebook
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Jumat, 24 Juli 2015, sementara Munas Ancol dan semua hasilnya dinyatakan tidak sah.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Pada laman Facebook Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB), disebutkan bahwa putusan berlaku secara serta merta, yang artinya putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu, walau kubu Munas Ancol mengajukan banding.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Meski begitu, ARB menyebut untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015, islah sementara Partai Golkar akan tetap dijalankan seperti telah disepakati.


"
Kita tetap sama-sama. Sebagaimana kesepakatan sebelumnya
," tulis ARB. Pada berkas putusan disebutkan bahwa penggugat mempunya kekuatan hukum mengikat untuk penyelenggaraan Munas Partai Golkar IX di Bali pada 30 November-4 Desember 2014.


PN Jakarta Utara dalam putusannya, juga menghukum tergugat 1, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng, untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar. Para tergugat juga diharuskan membayar biaya perkara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya