Suap Hakim PTUN, OC Kaligis Minta Anak Buah Pasang Badan

OC Kaligis ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

VIVA.co.id - Otto Cornelis Kaligis disebut-sebut pernah menyuruh anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerri, untuk pasang badan atas kasus dugaaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menjerat keduanya.

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Gerri, Haerudin Masarro. Semua itu berdasarkan keterangan yang dijelaskan kliennya.

Haerudin menuturkan, kejadian tersebut berlangsung usai salat Jumat di Rutan Guntur pada 17 Juli 2015. Ketika itu, OC Kaligis memanggil Gerri, lalu mengatakan akibat perbuatannya yang membongkar kasus ini, kantornya terancam tutup.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

"Gerri sini kamu. ltu Gerri, kantor sudah tutup, ratusan orang tidak bisa mengais nafkah lagi. Kenapa kamu enggak pasang badan saja, biar saya yang tanggung biaya," tutur Haerudin yang menirukan ucapan OC Kaligis saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 25 Juli 2015.

Namun, Gerri mengaku tidak bisa berbuat hal tersebut lantaran KPK sudah memiliki sadapan percakapan, terkait adanya dugaan pemberian suap.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

"Gimana saya pasang badan, kan rekaman sudah ada. Kan enggak bisa," jawab Gerri ketika itu.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan OC Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan setelah sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Tim Satgas mengamankan Lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri.

Pada saat mengamankan sejumlah pihak tersebut, tim Satgas juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat serta 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis, di PTUN Medan.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan 5 orang tersebut sebagai tersangka. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya