- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - M. Yagari Bhastara alias Gerri mengaku enggan menerima bantuan hukum dari firma hukum Kaligis & Associates. Padahal, Gerri yang merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN adalah anak buah OC Kaligis.
Pengacara Gerri, Haerudin Masarro, menyebut kliennya enggan menerima bantuan hukum dari Kaligis & Associates sejak dia ditangkap tim Satgas KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan.
"Dari awal penangkapan, tidak mau ada bantuan dari Kaligis and Associates," kata Haerudin, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu 25 Juli 2015.
Kendati demikian, Haerudin mengaku belum mengetahui apakah sudah ada penawaran bantuan hukum dari Kaligis and Associates kepada Gerri.
"Belum tahu, Gerri sejak ada di dalam, sudah ada kuasa hukumnya, tapi bukan saya," ujar dia.
Diketahui, Gerri tertangkap tangan bersama dengan 3 orang hakim PTUN Medan yakni Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta satu orang panitera, Syamsir Yusfran pada 9 Juli 2015. Dia diamankan bersama dengan uang puluhan ribu dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Diduga uang tersebut merupakan uang suap kepada hakim dalam gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di PTUN Medan. Pada gugatan tersebut, Pemprov Sumut menunjuk Kaligis and Associates sebagai kuasa hukum.
Kelima orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Dalam perkembangannya, penyidik KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka.