Adu Mulut Warnai Sidang Praperadilan Ibu Angkat Engeline

Tersangka kasus pembunuhan Angeline
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id - Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Dion Pongkor, terlibat perdebatan dengan hakim tunggal Achmad Peten Sili dan kuasa hukum dari Polda Bali.

Kakak Engeline Berharap Margriet Bebas

Perdebatan itu berkutat seputar keinginan kuasa hukum Margriet menghadirkan penyidik Polresta Denpasar yang memeriksa tersangka pembunuh bocah Engeline, Agus Tay Hamba May.

"Kami ingin agar penyidik dihadirkan sebagai saksi agar kita dapat ketahui keterangan Agus yang pertama dan keterangan Agus yang mengalami perubahan," kata Dion Pongkor, Senin 27 Juli 2015.

Hakim tunggal menyerahkan kepada kuasa hukum Polda Bali. "Silakan dijawab, apakah akan dipenuhi keinginannya," kata Ahmad.

Orangtua Engeline: Margriet Kejam, Harusnya Dihukum Mati

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Polda Bali awalnya mengaku akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum Margriet. "Akan kami pertimbangkan keinginannya," kata kuasa hukum Polda Bali.

Namun, saat hakim mempersilakan kuasa hukum Margriet menanggapi, Dion Pongkor kembali melayangkan protes. "Kami berharap kepada majelis hakim mengabulkan permohonan kami, karena ini penting untuk mengetahui isu yang berkembang di luaran," kata Dion.

Belum selesai berbicara, hakim menyela Dion Pongkor. "Maksudnya isu di luaran itu seperti apa?" sela Achmad. Dion tak bisa menjelaskan isu yang berkembang yang dimaksudnya.

Ia hanya menyebut kehadiran penyidik itu penting untuk mengurai keterangan Agus yang menjerat kliennya sebagai tersangka. "Ini penting karena dari keterangan Agus klien kami ditetapkan sebagai tersangka," kata Dion.

"Apalagi, ada objek yang di keterangan pertama dapat diterangkan Agus, dan pada perubahannya dia tidak dapat menerangkannya. Misalnya baju dan celana yang dimasukkan ke dalam jasad Engeline. Di keterangan pertama Agus dapat menerangkan maksudnya. Di keterangan perubahan tidak dapat ia jelaskan," ujar Dion.

Namun, pernyataan Dion kemudian disela oleh kuasa hukum Polda Bali. "Penyidik yang bertindak menyidik Agus dan seluruh yang bertugas sudah diwakili oleh kami selaku kuasa hukumnya," kata kuasa hukum Polda Bali.

Hakim akhirnya menengahi perdebatan. "Kan Anda mengajukan gugatan praperadilan karena Anda berkeyakinan klien Anda ditetapkan tersangka tanpa bukti yang kuat. Besok kita lihat saja bukti-buktinya. Saya juga tidak tahu keyakinan Anda buktinya apa kalau klien Anda ditetapkan tersangka tanpa bukti kuat.

Namun, Dion tetap meminta minimal berkas penyidikan Agus yang pertama dihadirkan untuk diperiksa. "Oke saya tampung ya. Kita lihat besok buktinya apa saja," kata Achmad menyudahi perdebatan.

Anak Margriet: Semoga Mami Dibebaskan
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Cristina Megawe (kanan) mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (04/02/2016).

Petir Menggelegar saat Hakim Memvonis Margriet

Beberapa pengunjung mengaitkan hal itu kepada peristiwa mistis.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2016