Sutan Bathoegana: Perkara Saya Batal Demi Hukum

Sutan Bhatoegana Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Putu Sudiartana
- Mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana mengaku siap mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 27 Juli 2015.

Korupsi Gejala Umum Politikus Lupakan Etik dan Moral

"Saya siap menghadapi sampai selesai, dan saya yakin saya tidak salah dan tidak ada yang bilang saya menerima duit," kata Sutan saat tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
KPK Sulit Paksa Pejabat Negara Lapor Kekayaan


Sutan tetap berkeyakinan dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa tidak terbukti. Bahkan Sutan yakin dakwaannya bisa batal demi hukum.


"Banyak saksi-saksi yang direkayasa, banyak yang cabut BAP. Kalau menurut ahli Mudzakkir, (perkara) saya batal demi hukum," ujar dia.


Sebelumnya, JPU mendakwa Sutan Bhatoegana dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang US$140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.


Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima sejumlah pemberian, antara lain menerima uang US$200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sejumlah pemberian antara lain yaitu satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.


Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya