Empat Anggota Geng Hello Kitty Divonis 3 Hingga 4,6 Tahun

Ilustrasi pengadilan
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo
- Empat anggota Geng Hello Kitty yang melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap La (18) pelajar salah satu SMA di Kota Yogyakarta akhirnya di vonis hakim pengadilan negeri Bantul Yogyakarta.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat
Ketua Majelis Hakim Moch. Sulistyo Dwi Putro dalam amar putusannya mengatakan keempat terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum Kejasaan Negeri Bantul.

Polisi Penganiaya Penjaga Warnet Disanksi Disiplin
Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Maylissa Ayu Pertiwi atau Icha  4 tahun kurungan, terdakwa Wulan Rizky  3 tahun kurungan, terdakwa Rr Wahyuning Dewi alias Putri Farabella divonis 4,6 tahun, dan dan terdakwa M Syahrizal divonis 3,6 tahun. 

"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum melakukan tindakan pidana sebelum,"kata Ketua Majelis Hakim Moch. Sulistyo Dwi Putro, Senin 27 Juli 2015.

Dengan vonis hakim kepada 4 terdakwa geng Hello Kitty ini, maka seluruh terdakwa yang diajukan ke pengadilan telah selesai proses hukumnya. Pihak PN Bantul telah menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap dua terdakwa yang masih di bawah umur.

Terdakwa pertama, NK, telah dijatuhi vonis rehabilitasi selama 2 tahun. Sedangkan terdakwa kedua, RS dijatuhi vonis rehabilitasi selama 1,6 tahun.

Humas PN Bantul Supandriyo usai persidangan mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim kepada keempat terdakwa itu memang tak sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Dari keempat terdakwa, dikatakannya hanya Wulan Rizky saja yang mendapatkan putusan melebihi tuntutan JPU. Sedangkan kedua terdakwa lainnya justru mendapatkan putusan di bawah tuntutan yang diajukan oleh JPU.

"Sementara satu tersangka diputus sama dengan yang didakwakan," katanya.

Dia menjelasakan  keputusan hakim itu sepenuhnya didasarkan pada fakta persidangan. Itulah sebabnya, dari beberapa kali persidangan yang telah dilakukan, pihak majelis hakim memang menemukan beberapa fakta persidangan yang kemudian dipakai sebagai landasan dalam memutus perkara tersebut.

Sebut saja misalnya terdakwa Wulan Rizky yang didakwa 2,6 tahun, namun oleh majelis hakim justru diputus 4 tahun kurungan. 

Menurutnya, berdasar fakta persidangan, terdakwa Wulan Rizky ternyata terbukti melakukan penganiayaan fatal terhadap korban. "Jadi, karena penganiayaan yang dilakukannya tergolong berat, pihak majelis pun menilai dakwaan yang diajukan JPU terlalu ringan," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bantul Cipi Perdana mengaku puas dengan putusan majelis hakim kali ini. Menurutnya, putusan majelis hakim untuk keempat tersangka itu sudah cukup adil.

Sedangkan terkait putusan yang lebih ringan dari dakwaan yang diajukannya, ia menilai hal itu masih dalam tataran wajar. 

Menurutnya, majelis hakim tentu memiliki pertimbangan hukum tersendiri ketika menetapkan putusan lebih ringan dari dakwaan. 

"Karena sejak awal, dakwaan kami bukan berpretensi menghukum, tapi lebih ke arah mendidik dan memberikan prinsip keadilan, baik terhadap korban maupun terdakwa sendiri,"  katanya.

Kasus Geng Hello Kitty adalah kasus penganiayaan berlatar kelompok pelajar dengan simbol tato Hello Kitty yang terjadi sekitar Februari 2015 silam. Dari total 9 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, enam di antaranya berhasil diamankan pihak kepolisan, sedangkan tiga lainnya hingga kini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya