Kasus TPPI, Polisi Periksa Eks Dirut Pertamina

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?
- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT. Pacific Pethromical Indotama (TPPI), dan SKK Migas.

Kejagung Pelajari Berkas Kasus TPPI

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Victor Simanjuntak, mengatakan Karen Agustiawan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang melibatkan para petinggi SKK Migas dan PT TPPI.
Berkas Penyidikan Dua Tersangka TPPI Hampir Rampung


"Bu Karen diperiksa sebagai saksi, dan sekarang masih berlangsung," ujar Victor di Bareskrim Polri, Senin, 27 Juli 2015.


Menurut Victor, pemeriksaan terhadap mantan Dirut Pertamina itu terkait pengetahuannya tentang penjualan kondensat Ron 88, dan Solar dari TPPI kepada SKK Migas tersebut.


"Kita mau tanyakan kenapa Pertamina nggak mau membeli Ron 88 hasil olahan dari TPPI. Permasalahan ini yang saya akan tanyakan ke beliau," paparnya.


Pada kasus yang sama, penyidik juga telah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi dalam kasus penjualan kondensat tersebut.


Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan pendiri PT Trans Pacific Petrohimical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo, dan dua pejabata BP Migas (kini SKK Migas), Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), dan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya