Tingkatkan Upaya Advokasi, Komnas HAM Gandeng UNHCR

Komnas HAM dan UNHCR menandatangani nota kesepahaman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id
Kasus Tragedi 1965 Harus Diselesaikan
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan pengungsi (UNHCR), terkait upaya untuk meningkatkan advokasi bagi para pengungsi dan para pencari suaka.

Ungkap Kejanggalan, Makam Siyono Akan Dibongkar

"Penandatanganan nota kesapahaman ini kami harap dapat meningkatkan kolaborasi dua lembaga ini, untuk bisa saling berkontribusi," kata Thomas Vargas, Representatif UNHCR Indonesia, di kantor Komnas HAM, jalan Latuharhary 4B Menteng Jakarta Pusat, Selasa 28 Juli 2015.
Banjarnegara Kembali Longsor, 158 Jiwa Mengungsi


Ia menambahkan bahwa peran Komnas HAM penting untuk bisa menghapuskan segala diskriminasi di Indonesia. Karena perlindungan HAM penting bagi seluruh pengungsi dan para pencari suaka.


"Komnas HAM selama ini dikenal melakukan kerja yang baik terhadap HAM, kami senang dengan kerjasama ini," katanya.


Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengaku berterima kasih karena nota kesepahaman ini bisa terjalin antara Komnas HAM dan UNHCR. Menurutnya upaya untuk menjalin kerjasama itu terhambat karena adanya beberapa persoalan teknis.


Ia menegaskan, bahwa kerjasama dengan UNHCR penting, untuk bisa memvaliditasi persoalan data jumlah pengungsi dan pencari suaka, lokasi penempatan mereka.


Selain itu masalah tersebut menurutnya juga bukan persoalan yang ringan, karenanya dengan nota kesepamahaman yang terjalin bisa diharapkan bisa mengatami berbagai kelemahan yang ada.


"Ya nanti kerja sama ini akan berlangsung selama tiga tahun ke depan," tutur Kholis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya