Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2015.
Baca Juga :
Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2015.
Baca Juga :
Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim
Menurut lndriyanto, penetapan Gatot sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh Pimpinan serta Tim Satgas.
"Maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata lndriyanto.
Gatot disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut lndriyanto, penetapan Gatot sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh Pimpinan serta Tim Satgas.