Berstatus Tersangka Suap, Gubernur Sumut Masih Aktif

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Detik-detik Eks Anak Buah Kaligis Serahkan Uang ke Hakim
- Meski telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dipastikan masih bisa menjalankan aktivitas sebagai pejabat negara tanpa harus nonaktif.

Eks Sekda Akui Sering Komunikasi dengan DPRD Sumut

"Kalau sudah masuk persidangan sebagaimana ketentuan UU, yang bersangkutan bisa dibebas tugaskan sementara sebagai Gubernur Sumatera Utara, agar berkonsentrasi dalam persidangan," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, kepada
Gubernur Gatot Ditanyai Dana Hibah Rp250 Juta yang Melenceng
VIVA.co.id , Rabu 29 Juli 2015.


Menteri Tjahjo meminta, semua pihak mengedepankan asas-asas praduga tak bersalah. Meski Gatot kini sudah menyandang status tersangka kasus dugaan suap di PTUN Medan.


"Ya, sebagai Mendagri ikut prihatin atas kasus Gubernur Sumatera Utara. Yang saya ketahui, yang bersangkutan sekarang posisinya masih di Medan dan melaksanakan tugas sebagai Gubernur Sumatera utara," kata Menteri Tjahjo.


Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2015.


Menurut lndriyanto, penetapan Gatot sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh Pimpinan serta Tim Satgas. "Maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata lndriyanto.


Gatot disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya