PTUN Gelar Sidang Putusan Perkara Pembebasan Pollycarpus

Aksi Kamisan Peringati 10 Tahun Munir
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hari ini, Rabu, 29 Juli 2015, menggelar sidang putusan gugatan terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto. Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur, yang menjadi bagian dari Koalisi Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) optimis PTUN bakal mengabulkan gugatannya.

"Peluangnya 50:50," kata Isnur di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta.

Tafsir Pemuda pada 11 Tahun Munir Terbunuh

KASUM menggugat pembebasan bersyarat terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib karena dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. KASUM juga berpendapat, pembebasan itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menkumham No. 21 Tahun 2013.

Dalam ketentuan itu memuat bahwa dalam pembebasan bersyarat Pollycarpus tidak terpenuhi dan tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Seperti diketahui, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat pada Jumat, 28 November 2014, karena telah menjalani masa tahanan 8 tahun lebih di Lapas Sukamiskin dari vonis 14 tahun penjara yang diterimanya. (one)

Peringatan 11 Tahun Kematian Munir

Pembunuhan Aktivis Munir dan Janji Jokowi

Sebelas tahun berlalu, dalang pembunuh Munir belum juga ditangkap.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2015