Ditetapkan Tersangka Suap, lni Reaksi Gubernur Gatot

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti telah mengetahui penetapan status tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.

"Sudah tahu, beliau tenang, Ibu Evy tenang, barusan ketemu saya," ujar pengacara Gatot dan Evy, Razman Arief Nasution, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 29 Juli 2015.

Namun, Razman menyebut baik Gatot maupun istrinya tidak memberikan pesan apapun kepadanya saat mengetahui kabar penetapan tersangkanya itu.

Menurut Razman, ketika ditetapkan sebagai tersangka, Gatot tengah membuka gelaran Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) di Medan. Razman menyebut bahwa pada saat ini Gatot sudah berada di Jakarta.

"Pak Gatot kemarin malam beliau masih membuka MTQ di kisaran Sumatera Utara. Hari ini kemungkinan besar ada di Jakarta," ujar dia.

Razman memastikan kedua kliennya akan memenuhi panggilan penyidik jika nantinya diperiksa sebagai tersangka. Menurut dia, tidak perlu upaya paksa untuk menghadirkan kliennya.

"Untuk apa dijemput paksa, beliau pasti akan datang kalau dipanggil, cuma kita sesuaikan waktunya," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2015.

Indriyanto menyebut keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara. "KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata lndriyanto.

Menurut lndriyanto, penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dr pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," ujar lndriyanto.

Gatot dan Evy disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara
Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung

Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut

Gatot dan Evy menerima putusan hakim atas kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2016