Pemprov Sumut Belum Terima Pemberitahuan Resmi Status Gatot

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yustinus Agyl

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mengaku belum menerima pemberitahuan tertulis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan status tersangka terhadap Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan Suap Gubernur Gatot, KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut

"Hingga siang ini Pemprov belum menerima surat pemberitahuan secara resmi,” kata Seketaris Daerah Pemprov Sumut, Hasban Ritonga, Rabu, 29 Juli 2015.

Menurut Hasban, dia mengetahui status bosnya itu dari pemberitaan di media massa.

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

“Saya kemudian berinisiatif menghubungi pengacara pak Gatot. Beliau juga baru mengetahui dari media massa," katanya menambahkan.

Menurut Hasban, Gatot berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dijalaninya.

Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar

“Beliau tetap berkomitmen dan taat terhadap azas sesuai dengan peraturan hukum yang ada."

Sebelumnya, KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti sebagai tersangka. Kepala Daerah asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga terlibat dalam kasus suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam orang tersagka termasuk pengacara kondang, OC Kaligis.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya