Jadi Tersangka, Gubernur Sumut Segera Diperiksa KPK Lagi

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut
- Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi segera periksa lagi Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara

Pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan terkait permohonan gugatan atas penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim


Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan pihaknya segera memeriksa lagi Gatot dan Evy, kali ini dalam kapasitas mereka sebagai tersangka. "Kemungkinan pekan ini, kalau tidak pekan depan," kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 29 Juli 2015.


Meski demikian, Johan enggan menjawab apakah Gatot dan istrinya akan langsung ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan nantinya.


Menurut Johan, penahanan terhadap tersangka merupakan pertimbangan penyidik. "Yang harus segera kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar dia.


Diketahui, Kasus dugaan suap ini terungkap setelah sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Ketika itu, Tim Satgas mengamankan Lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri.


Pada saat mengamankan sejumlah pihak tersebut, tim Satgas juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat serta 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di PTUN Medan.


Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan adalah anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.


Dari hasil pengembangan, Pengacara yang juga sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Tidak hanya berhenti disitu, penyidik juga kemudian menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka pada 28 Juli 2015. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya