KPK Pertimbangkan Ambil Alih Kasus Korupsi Dana Bansos Sumut

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara.

Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut

Penyelidikan tersebut awalnya dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang kemudian digugat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan. Pengadilan kemudian mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis. Pada akhirnya kemudian terbongkar terdapat unsur suap dalam putusan tersebut.

"Kami sedang mengadakan koordinasi dengan pihak kejaksaan apakah kasus bansos itu bisa ditangani, karena kalau dari perkaranya ini dimulai Kejati yang mengeluarkan surat perintah penyelidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2015.

Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara

KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Pihak yang paling terbaru ditetapkan sebagai tersangka adalah Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evy Susanti.

Menurut Johan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membuka peluang pengambilanaliahan penyelidikan kasus Bansos tersebut. "Akan dikoordinasikan lebih lanjut," ujar Johan.

Kasus dugaan suap ini terungkap setelah sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Ketika itu, Tim Satgas mengamankan Lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri. Dalam operasi tersebut, KPK juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat serta 5 ribu dolar Singapura.

Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim

Penangkapan yang dilakukan KPK ditengarai terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, kasus tersebut bermula dari gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis kepada Kejati Sumut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut terkait sah atau tidaknya permintaan keterangan terhadap dirinya oleh Kejati Sumut di kasus tersebut.

"Mereka berdalih Kejati telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak sesuai dengan pasal 1 angka 2 KUHAP dan Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Tony saat dikonfirmasi.

Akhirnya pada Selasa, 7 Juli 2015 lalu, Majelis Hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni Irianto Putro mengabulkan gugatan Ahmad Fuad dan menyatakan bahwa Kejati Sumut telah menyalahgunakan wewenang dalam melakukan tugasnya terkait pemeriksaan Ahmad Fuad dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut.

"Inti putusannya yaitu pemanggilan termohon (Kejati Sumut) terhadap pemohon (Agus Fuad) dalam Surat Nomor B-473/N.2.3/Fd.1/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 dinyatakan tidak sah dan ada penyalahgunaan wewenang," ujar Tony.

Kejaksaan menduga, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK erat kaitannya dengan putusan majelis hakim PTUN yang mengabulkan gugatan Ahmad Fuad terhadap Kejati Sumut.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya