Reaksi DPR Soal BPJS Kesehatan Difatwa Haram

Ilustrasi warga antri pembuatan BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat bereaksi terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai dengan syariah.

28 Orang Pegang Kartu BPJS Palsu di Koja

Wakil Ketua Komisi IX DPR yang bermitra kerja dengan BPJS, Asman Abnur dari Fraksi PAN, mengatakan setiap elemen masyarakat berhak untuk memberikan masukan. Termasuk oleh MUI itu sendiri.

"Tapi aturan UU tetap dilaksanakan, karena UU adalah aturan tertinggi," kata Asman saat dihubungi, Rabu 29 Juli 2015.

Bayi Usus Terburai Ini Butuh Ditangani di NICU

Ia mengatakan, jika masukan seperti MUI itu, jalan keluarnya adalah revisi UU. Walau itu juga butuh proses.

Asman tak menampik, dengan fatwa MUI ini bisa saja komisi nantinya mengundang dan meminta masukan MUI. Termasuk, berbagai elemen masyarakat lainnya.

Tersangka Pemalsu Kartu BPJS Bertambah

Terkait imbauan di fatwa itu bahwa BPJS Kesehatan harus syariah, Asman menilai bisa saja dibuat BPJS Kesehatan Syariah dan konvensional. "Tinggal masyarakat pilih yang mana. Tentu ini ada prosesnya nanti," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IX Dede Yusuf menilai, fatwa haram MUI ini seharusnya eksekutif yang mengambil langkah. "Pemerintah menindaklanjuti. Baru DPR akan meninjau," kata Dede Yusuf.

Jubir Partai Demokrat ini memastikan, di dalam BPJS tidak ada yang dikenal bunga, yang membuat MUI mengeluarkan fatwa itu. "Yang ada adalah denda keterlambatan," katanya.

Menurutnya, beda dengan bunga yang terlambat, atau tidak tetap ada. Walau begitu, dia berharap pihak BPJS Kesehatan bisa memberi penjelasan terhadap publik terkait masalah ini. 

Fatwa ini dihasilkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, Komisi B2 Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (masalah fikih kontemporer) tentang panduan Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya