Kejagung Kembangkan Kasus Program Siar TVRI

Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Jakarta.
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVA.co.id
Banyak Lahan TVRI Belum Bersertifikasi
- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan acara siap siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun anggaran 2012 terus didalami Kejaksaan Agung. Pemeriksaan masih dilakukan untuk menggali informasi tambahan yang diperlukan dalam pengembangan kasus tersebut.

Hakim Ini Bilang Mandra Harusnya Bebas

“Tim penyidik terus kembangkan kasus ini, pemeriksaan saksi terus dilakukan, kemaren diperiksa lagi lima orang saksi masih untuk kelengkapan berkas perkara tersangka Eddy Machmudi Affendi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat 31 Juli 2015.
Mandra Dihukum 1 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi


Kelima saksi yang diperiksa kemarin antara lain Ade Mekadina selaku Sekretaris Direktur Keuangan Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI; Siti Salmah selaku Sekretaris Tim Teknis Penerima LPP TVRI TA 2012; Berlian Saragih, anggota Tim Teknis Penerima LPP TVRI TA 2012.


Dua lainnya adalah Triyono yang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Acara Siap Siar LPP TVRI Tahun Anggaran 2012 Tahap I dan M. Syafruddin Sulaiman yang berperan sebagai Penulis Pengumuman Program Siap Siar LPP TVRI Tahun Anggaran 2012.


Ade Mekadina diperiksa untuk menjelaskan proses dan mekanisme pembuatan administrasi dalam bentuk surat-surat maupun dokumen kegiatan para Panitia Pengadaan Acara Siap Siar. Pemeriksaan dokumen juga bertujuan untuk mencari perusahaan pemenang pelaksana pengadaan acara tersebut.


Siti Salmah dan Berlian Saragih diperiksa terkait kronologis mekanisme penelitian, penilaian, dan penerimaan 15 paket pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh 8 perusahaan pemenang pengadaan untuk Acara Siap Siar LPP.


Sementara itu, Triyono juga diperiksa untuk menjelaskan kronologis proses dan mekanisme pelaksanaan pengadaan acara siap siar. Tahap I pada Juni 2012 terdapat lima paket pengadaan yakni pengadaan Video Music Internasional yang dimenangkan oleh PT. Media Arts Image, Animasi Indonesia yang dimenangkan PT. Arum Citra Mandiri, Film Sinema yang dimenangkan PT. Kharisma Stavision Plus, Sinetron Komedi yang dimenangkan oleh PT. Kreasi Imaji Nusantara dan  Animasi Asing yang dimenangkan oleh PT. A Man International.


Adapun Syafrudin diperiksa terkait perannya dalam membantu administrasi dan teknis pelaksanaan pelelangan dalam pengadaan acara tersebut.


Dalam kasus bernilai proyek Rp47,8 milyar itu, penyidik sudah menetapkan lima tersangka. Selain Eddy Machmudi Effendi, tersangka lain yang telah ditetapkan lebih dulu adalah Irwan Hendarmin selaku mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI; Komedian Mandra Naih, Direktur PT Viandra Production; Irwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir yang adalah Pejabat Pembuat Komitmen.


 






 


 









Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya