Disinggung Sepak Terjang Gerri, Pengacara OC Kaligis Berang

Jhonson Panjaitan
Sumber :
  • Antara/ Mohamad Hamzah
VIVA.co.id
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
- Penasihat Hukum OC Kaligis berang ketika disinggung mengenai adanya pertemuan di sebuah rumah makan antara Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis dengan salah satu anak buah Kaligis yakni M Yagari Bhastara alias Gerri.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Pertemuan tersebut disebut-sebut menjadi cikal bakal pengajuan gugatan ke PTUN Medan. Gugatan yang diajukan Pemprov Sumatera Utara melalui firma hukum Kaligis & Associates berujung dengan terjadinya dugaan suap.
Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun


Pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan, enggan menanggapi saat disinggung mengenai adanya pertemuan itu. Dia justru meminta untuk mengkonfirmasi langsung ke Gerri.

"Mana saya tau, dia cerita juga belum. Tinggal Gerry aja tuangkan di BAP-nya biar cepat-cepet berkas dibawa ke Pengadilan. Jangan setengah-setengah cerita sama KPK, terus kalian konfirmasi, ini kan pengadilan di luar pengadilan," kata Johnson di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 31 Juli 2015.


Kendati demikian, Johnson mengakui bahwa memang ada kerjasama kontrak Kantor OC Kaligis menjadi pengacara Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dari 2013 hingga 2018.


Namun saat disinggung kembali mengenai adanya pertemuan rumah makan tersebut apakah inisiatif dari Gerri pribadi atau dari atasannya, Johnson kembali enggan berkomentar.


"Kamu kok pertanyaannya pertemuan rumah makan, pertemuan banyak kok yang ditanya cuma pertemuan rumah makan," ujar dia.


Terkait pertemuan di rumah makan itu sebelumnya telah dibenarkan oleh Mustafa, Kader PKS yang juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Fuad menyebut pertemuan dilakukan sebelum gugatan dilayangkan ke PTUN. Mustafa menyebut pihak yang hadir saat itu adalah dia sendiri, Fuad, Gerri serta seorang kader PKS lainnya bernama Zulkarnaen alias Zulkifli alias Zul jenggot.


Kendati demikian, Mustafa membantah bahwa dia dan Zul adalah pihak yang menyuruh Fuad menandatangani surat kuasa untuk melakukan gugatan ke PTUN Medan dengan menunjuk Kaligis and Associates sebagai kuasa hukum.


Dia berdalih orang yang meminta Fuad menandatangani surat kuasa tersebut adalah Gerri. "Yang membawa surat itu ya Gerri. Iya Gerri langsung ke Fuad. Yang bawa surat itu pak Fuad," ujar dia.


Pada kesempatan yang berbeda, Ahmad Fuad Lubis sebelumnya menyebut gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, merupakan inisiatif dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.


"Inisiatif dari Pak Gatot," ujar Pengacara Fuad, Zulkifli Nasution, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 28 Juli 2015.


Fuad mengakui pada akhirnya memberi kuasa pada firma hukum Kaligis & Associates untuk mendampinginya dalam menghadapi proses hukum. Termasuk ada akhirnya melayangkan gugatan PTUN atas Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik) Kejaksaan.


Fuad membenarkan pernah ada pertemuan antara dirinya dengan Mustafa dengan Zul di sebuah restoran sebelum surat kuasa untuk melayangkan gugatan ke PTUN ditandatangani. Menurut Fuad, kedua orang itu yang membujuk dirinya agar mau menandatangan.


Fuad akhirnya mau memberikan tandatangan mengingat kedua orang yang membujuknya adalah orang dekat Gubernur Gatot. "Makanya akhirnya dia (Fuad) mau menandatangani surat kuasa itu," kata Zulkifli.


Usai penandatanganan, gugatan kemudian dilayangkan yang berujung pada terjadinya suap kepada Hakim dan Panitera PTUN.


Diketahui, Kasus dugaan suap ini terungkap setelah sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Ketika itu, Tim Satgas mengamankan Lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M Yagari Bhastara alias Gerri.


Pada saat mengamankan sejumlah pihak tersebut, tim Satgas juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat serta 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di PTUN Medan.


Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan adalah anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.


Dari hasil pengembangan, Pengacara yang juga sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Tidak hanya berhenti disitu, penyidik juga kemudian menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka pada 28 Juli 2015.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya