Sumber :
VIVA.co.id
- Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi Mohammad Nasir mewajibkan lulusan S3 untuk mempublikasikan jurnal internasional. Publikasi itu untuk mengurangi jurnal abal-abal yang beredar.
Verifikasi internasional menurut Nasir, bisa menjadi bukti bahwa jurnal tersebut memiliki kualitas yang baik.
"Saya wajibkan S3, wajib publikasi internasional. Publikasi yang bisa
diverifikasi di internasional," kata Nasir, Senin 3 Agustus 2015.
Ia juga mengingatkan agar keberadaan lembaga di Indonesia yang mengeluarkan jurnal. Jurnal yang dikeluarkan lembaga tersebut bisa di-review oleh eksternal atau bukan hanya internal lembaga.
Baca Juga :
Kesempatan Kuliah Bebas Biaya di Inggris
Baca Juga :
Trik Agar Lolos Beasiswa Chevening ke Inggris
"Sudah diberhentikan lima profesor. Abal-abal, sanksi akademik!" katanya.
Halaman Selanjutnya
"Sudah diberhentikan lima profesor. Abal-abal, sanksi akademik!" katanya.