Dituding Korupsi, Ini Pledoi Eks Dirut Bursa Berjangka

Sidang Kasus Suap dengan Terdakwa Ex Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Eks Direktur Utama PT Bursa Berjangka (BBJ) dan/atau Komisaris Utama PT Indokliring internasional, Sherman Rana Krishna mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan 5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Eks Petinggi Bursa Berjangka Jakarta Divonis 3 Tahun Bui

Pada nota pembelaan pribadinya, Sherman membantah sejumlah fakta hukum. Salah satunya, Sherman mengatakan Jaksa tidak cermat dalam menyebut jabatannya, ketika dugaan suap kepada Syahrul Raja Sempurnajaya selaku Kepala Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terjadi pada tahun 2012.

Menurut Sherman, sekitar bulan Juni atau Juli 2012, dia belum menjabat sebagai Direktur Utama PT BBJ. Berdasarkan hal tersebut, dia menyebut tidak pernah ikut pertemuan internal PT BBJ.

"Kehadiran saya di PT BBJ adalah apabila ada RUPS sebagai salah satu wakil pemegang saham PT BBJ, sehingga jika ada pertemuan di akhir bulan Juni 2012 atau awal bulan Juli 2012 di kantor PT BBJ, hal itu sudah pasti rekayasa karena pertemuan tersebut sesungguhnya tidak pernah ada," kata Sherman saat membacakan pledoi pribadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 3 Agustus 2015.

Tak hanya itu, Sherman juga membantah pernah menghubungi Hassan Widjaja untuk mengingatkan segera menemui Syahrul guna melakukan klarifikasi dan negosiasi mengenai permintaan saham sebesar 10 persen atau senilai Rp10 miliar.

Menurut Sherman, dia tidak mempunyai kepentingan untuk menelepon Hassan Widjaja, yang mengingatkan agar menghubungi Syahrul. Dia menyebut Hassan Widjaja sudah ditugaskan dalam RUPSLB PT BBJ pada tanggal 17 Juli 2012 sebagai orang yang diutus perusahaan untuk menemui Syahrul.

"Saya sama sekali tidak menelepon Hassan Widjaja dan itu dibenarkan Hassan Widjaja di pengadilan," ujar dia.

Sherman juga membantah soal komunikasi mengenai duit Rp 7 miliar untuk Syahrul pada 27 Juli 2012. Dia menyebut fakta tersebut berdasarkan keterangan palsu dari Hassan Widjaja.

"Hal ini sesuatu yang tidak mungkin dan tidak masuk akal dan mustahil bahwa 27 Juli 2012, Hassan Widjaja bertemu dengan Roy Sembel, karena pada tanggal 27 Juli 2012 Roy Sembel sedang berada di AS, tidak berada di Indonesia. Dan tanggal 27 Juli 2012, saya tidak pernah bertemu dengan Roy Sembel bersama-sama Hassan Widjaja," tegas Sherman.

Berdasarkan hal tersebut, Sherman masih mempertanyakan mengenai alasan dia yang turut diminta pertanggungjawaban dalam kasus ini. Dia berharap Majelis Hakim dapat mengambil keputusan obyektif atas perkaranya.

"Sampai detik ini saya belum mengerti kenapa saya harus sampai ke pengadilan ini. Sesuai dengan uraian dan keterangan pada pembelaan pribadi saya, saya mohon dan saya percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan dan memutuskan seadil-adilnya atas perkara ini dan saya dapat dibebaskan dari segala tuntutan."

(mus)

Suap, Petinggi Bursa Berjangka Dituntut 4 Tahun Penjara

Aplikasi Sistem Resi Gudang Dirilis Tahun Ini

Sistem itu akan terintegrasi dengan pasar lelang komoditas.

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2016