Sumber :
- VIVA/Agus Rahmat
VIVA.co.id
- Kandidat petahana (incumbet) untuk pemilihan wali kota Surabaya, Tri Rismaharini atau Risma, pasrah Pilkada serentak di kotanya harus diundur hingga 2017. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum saat ini hanya menerima satu kandidat, yaitu Risma seorang, sehingga pemilihan wali kota Surabaya, yang seharusnya masuk dalam paket Pemilihan Kepala Daerah serentak pada Desember mendatang, harus ditunda.
Risma, yang akan mengakhiri masa tugasnya sebagai wali kota Surabaya pada September 2015 itu, mengaku tidak ambil pusing dengan penundaan tersebut.
"
Enggak
apa-apa, bukan
domainnya
[wewenang] aku," kata Risma usai bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.
Risma mengaku, dia tidak mau berpikiran soal penundaan ini. Bagi dia, saat ini tetap harus bekerja sebagai wali kota.
Ditanya wartawan apakah kalau Pilkada ditunda hingga 2017 rakyat Surabaya yang dirugikan, Risma mengatakan masyarakat kota pahlawan itu sendiri nanti yang menentukan selama jabatan Wali Kota diserahkan ke pelaksana tugas atau Plt.
Risma mengatakan, pasca ditunda, semua menjadi urusan partai. Termasuk, kemungkinan gugatan yang dilayangkan partai dengan penundaan ini.
Baca Juga :
Usung Risma, PKS Tunggu Sikap PDIP
Namun, hingga Senin 3 Agustus malam, yaitu batas akhir pendaftaran calon untuk perpanjangan, mereka mangkit mendaftar. Maka diputuskan pilkada di Surabaya diundur hingga 2017.
Pengunduran ini, bersamaan dengan sejumlah daerah lain, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015. Dimana kalau hanya ada calon tunggal, dan hingga tak ada yang mendaftar, maka pilkada serentak diundur hingga 2017. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun, hingga Senin 3 Agustus malam, yaitu batas akhir pendaftaran calon untuk perpanjangan, mereka mangkit mendaftar. Maka diputuskan pilkada di Surabaya diundur hingga 2017.