Kontras Duga Jokowi Tak Baca Draf RUU KUHP

Kontras Peringati Human Rights Day
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
img_title Ketika Hukuman Mati jadi Alternatif
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, mengatakan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden tidaklah penting dicantumkan di dalam Rancangan Undang-undang KUHP. Selain sudah sering didiskusikan, ia juga menilai bahwa ada sejumlah keputusan di Mahkamah Konstitusi yang harus diperiksa kembali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


img_title Status Terakhir Facebook Polisi Cinde Sebelum Heboh

"Saya tidak mengerti pemerintah mencantumkan pasal tersebut," ujarnya usai acara diskusi bertema 'Kebebasan Berpendapat dan Kebebasan Berekspresi Terancam' di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Agustus 2015.
img_title Pemerintah Dituding Sesat Pikir Soal Aturan Remisi di RKUHP


Haris menduga, Presiden Joko Widodo tidak membaca lagi ketika menandatangani surat pengantar draf tersebut ke DPR dan kemudian diteruskan saja untuk dibahas. Atau, Jokowi memang setuju terhadap pasal tersebut karena implikasi terhadap demokrasi di Indonesia cukup besar.

"Dari pengalaman-pengalaman yang ada, definisi penghinaan itu tidak jelas. Jangan sampai nanti pasal-pasal seperti ini nanti muncul lagi. Menurut saya, ini pasal penghinaan presiden itu ditarik, karena itu sudah tidak zamannya lagi," lanjut Haris.

Haris berpendapat, mengkritik presiden itu bagian dari demokrasi dan sarana- sarananya harus diciptakan.

"Jadi kritikan yang muncul di media terhadapa seorang Presiden dan Wakilnya, itu punya implikasi juga untuk masuk ke ranah-ranah yang lain. Bukan media saja," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal penghinaan terhadap Presiden ini telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya pada 7 Desember 2006 silam, yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Uji Materi terhadap Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP terkait Penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara. Dengan adanya keputusan MK Nomor 013-022-/PUU-IV/2006 itu, maka klausul tentang Penghinaan Presiden, sebagaimana pada Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP dianggap tidak berlaku lagi.

Revisi UU Terorisme, Pemerintah Ubah Belasan Pasal

Draft revisi akan diserahkan kepada Presiden Jokowi Senin depan.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut