Ini Aturan Batas Kecepatan Berkendara di Indonesia

puasa pertama 2015 jalanan lenggang (ilustrasi jalanan lenggang)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi
- Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan di seluruh Indonesia. Dalam waktu dekat aturan tersebut akan diberlakukan dan bagi yang melanggar bakal dikenakan denda hingga Rp500 ribu atau dipenjara selama dua bulan. 

Terminal 3 Beres, Terminal 1 dan 2 Soeta Segera Direnovasi
Batas kecepatan berkendara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 tahun 2015, tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Aturan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan. 

Menhub Klaim Terminal 3 Bisa Saingi Bandara Tercanggih
Kasubag Humas dan Kerja Sama, Ditjen Perhubungan Darat, Taufiq Hidayat kepada VIVA.co.id, Kamis 6 Agustus 2015 menjelaskan, batas kecepatan yang ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yaitu: 

- Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan (Jalan tol).

- Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota.

- Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.

- Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukinan.

Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan, yaitu frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan. Kemudian perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, dan lingkungan sekitar jalan. 

Selain itu, jika ada usulan dari masyarakat melalui forum rapat lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkat status jalan, kecepatan bisa lebih rendah.

Kewenangan penetapan perubahan batas kecepatan bisa dilakukan menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, serta wali kota untuk jalan di kota. 

Ketentuan sanksi diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 5, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g dapat dipidana kurungan atau dikenakan denda.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya