XL Axiata Pastikan Perampok di Madiun Bukan Pegawainya

Pelaku perampokan minimarket di Madiun
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adib Ahsani

VIVA.co.id - Penyedia layanan selular XL Axiata regional timur menegaskan bahwa Cornelius Prasetyo Kristian, pelaku perampokan minimarket di Madiun, Jawa Timur, bukanlah Manager Area Provider XL wilayah Madiun.
 
Vice President XL East Region, Desy Sari Dewi, mengatakan pelaku adalah pegawai dealer pulsa PT Caruban Mobilindo. Apa yang dilakukan pelaku merupakan kepentingan pribadi.

"Saudara Cornelius Prasetyo Kristian, pelaku perampokan di Indomaret Madiun bukan pegawai XL, melainkan pegawai dealer pulsa PT Caruban Mobilindo Perkasa di wilayah Madiun," kata Desy Sari Dewi dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id, Jumat 7 Agustus 2015.

Menurut Desi, apa yang dilakukan Prasetyo adalah kepentingan pribadi dan tidak ada hubungan dengan kerjama XL Axiata. "Tidak ada hubungannya dengan kerjasama XL Axiata dan Caruban Mobilindo Perkasa," katanya lagi.

Seperti diketahui, dengan berbekal masker dan pistol mainan, Prasetyo
melakukan perampok di Indomaret di Desa Uteran, Kecamatan Geger, Madiun, Jawa Timur. Dari aksinya ini, dia berhasil menggondol uang tunai Rp30 juta.

Aksi Prasetyo dilakukan setelah mempelajari dari internet. Dia beraksi seorang diri, dengan mengenakan masker dan bersenjatakan pistol mainan milik anaknya. Perampokan dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah masuk ke dalam minimarket, pelaku mengancam pegawai minimarket dengan pistol.

"Saya menyamar seperti apa yang saya lihat di internet," kata Pras, Kamis 6 Agustus 2015.

Pelaku kemudian memaksa satu pegawai minimarket ke kamar mandi, dan memaksa satu pegawai untuk membuka brankas. Setelah mendapat uang saat hendak kabur, karyawan minimarket berani melawan pelaku. Dengan teriakan minta tolong, pelaku akhirnya diringkus bersama warga sekitar.

Pras ditangkap dengan barang bukti uang Rp30.622.000, satu unit sepeda motor matik, senjata mainan, dua kain lap, satu masker, satu helm standar, dan kantong plastik warna putih sebagai tempat uang.

Perangkat Pemerintah di Bengkalis Atur Perampokan Dana Desa

Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku baru pertama merampok. Dia nekat merampok karena terlilit utang Rp25 juta. Kini, hukuman 12 tahun menunggu Pras karena melanggar KUHP Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-1e tentang pencurian dengan kekerasan.

"Saya memang sering hidup hura-hura, sehingga gaji saya Rp8 juta per bulan tidak cukup," ujar bapak dua anak ini.

Perampok Tembak Wajah Korban di Bekasi
Modus Baru Pencurian Rumah dengan Ketapel di Surabaya

Modus Baru Pencurian Rumah dengan Ketapel

Mereka menembakkan dulu ke sebuah rumah sebelum beraksi.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016