Kemendagri Cermati Ormas Dadakan yang Muncul Jelang Pilkada

Pilkada Makassar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencermati fenomena munculnya organisasi massa (ormas) dadakan menjelang penyelenggaraan Pilkada. Dalam beberapa kasus, ormas-ormas semacam itu hanya eksis untuk menampung dana bantuan sosial (bansos) oleh calon petahana atau kepala daerah yang mencalonkan kembali dalam Pilkada.
Kemendagri Sosialisasi PP Tentang Perangkat Daerah

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnizar Moenek mengatakan, ormas-ormas dadakan itu kadang muncul untuk membentuk opini publik demi meningkatkan elektabilitas kandidat tertentu. Mereka menerima dana bansos melalui modus tertentu untuk dana operasional.
Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Untuk itu, Kemendagri akan mengetatkan dan mengendalikan penyaluran dana bansos sehingga tepat sasaran atau diterima oleh masyarakat yang memang berhak, bukan ormas yang dikendalikan pihak-pihak tertentu. Pengetatan itu melalui penganggaran maupun objek sasaran dengan menurunkan presentase jumlah anggaran untuk bansos.
Cegah Korupsi, Pemerintah Libatkan Istri Kepala Daerah

"(penyaluran dana bansos) ini coba kita kendalikan. Kita nanti coba formatnya dikaitkan dengan besaran kapasitas fiskal daerah. Jadi pemda tertentu punya besaran sekian dan kita persentasekan saja," kata Reydonnizar di kantor Kemendagri, Jakarta.

Kemendagri akan merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos dari APBD.

Reydonnizar juga mengingatkan publik bahwa sebetulnya sudah ada regulasi yang mengatur tegas tentang penyaluran dana bansos, terutama kepada ormas. Pada intinya, ada syarat-syarat tertentu bagi ormas yang dibolehkan menerima dana bansos, di antaranya, ormas itu harus telah berusia paling sedikit tiga tahun.

"Tidak boleh tiba-tiba muncul seperti menjelang pilkada ini," ujarnya menambahkan.

Besaran dana untuk hibah daerah pun akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal tiap daerah. Sehingga tidak muncul dana hibah sama atau bahkan lebih besar dengan belanja wajib lain.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya