Bawaslu Dikritik Belum Maksimal Awasi Tahapan Pilkada

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dikritik belum maksimal dalam mengawasi tahapan-tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015.
Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, mengatakan bahwa Bawaslu memiliki perangkat organisasi sampai di daerah-daerah, misalnya, Bawaslu di tingkat provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kota/kabupaten.
Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada

Perangkat-perangkat itu, kata Masykurudin, belum digerakkan secara maksimal meski tahapan pilkada sudah berjalan. KPU di pusat maupun di daerah dinilai cukup maksimal bekerja, namun belum ada pengawasan yang memadai dari Bawaslu.
Awas, Terima Politik Uang Bisa Terjerat Pidana

Menurut Masykurudin, potensi terjadi pelanggaran telah muncul sejak tahapan pilkada dimulai beberapa bulan lalu. Bawaslu maupun Panwaslu harus memastikan seluruh tahapan itu bersih tanpa mahar politik, damai tanpa konflik, dan adil tanpa kecurangan.

Dia mengaku yakin dengan jajaran personel yang cukup lengkap sampai tingkat kabupaten/kota, Bawaslu dapat menggerakkannya melakukan pengawasan dan langkah antisipasi terhadap pelanggaran.‎

"Dengan seringnya melakukan rapat koordinasi antarprovinsi, kesiapan masing-masing daerah mestinya dapat disampaikan secara nasional. Pilkada serentak adalah pengalaman pertama kita. Jangan sampai Bawaslu ketinggalan atas pengalaman itu," ujarnya.

Masykur berpendapat, sebagai sesama penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu berperan sentral dalam pelaksanaan pilkada serentak. Oleh karena itu, dalam setiap tahapan, hal yang dilakukan KPU harus selalu dalam pengawasan Bawaslu.

"Tidak ada satu detik pun, keputusan dan langkah penyelenggaraan pilkada serentak yang boleh dilalaikan oleh Bawaslu," kata dia.

Ada kebutuhan penilaian dan analisis yang bersifat nasional sepanjang pilkada. Bawaslu sebagai penanggung jawab pengawasan tingkat pusat dapat mengimbangi, bahkan memberikan peringatan dini kepada KPU untuk penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya