Jokowi Belum Terima Usulan Remisi Hari Kemerdekaan

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Aturan Remisi Koruptor Direvisi, KPK Sebut Langkah Mundur
- Presiden Joko Widodo mengaku sampai saat ini belum menerima usulan remisi narapidana dari Kementerian Hukum dan HAM. Remisi ini sedianya diberikan pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2015.

Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor

"Nggak tahu, belum ada usulan kepada saya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 13 Agustus 2015.
WTO Puji Reformasi Ekonomi Indonesia


Menurut Jokowi mestinya usulan remisi disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.


Sebelumnya, Yasonna tengah mempersiapkan daftar napi yang akan menerima remisi saat Hari Kemerdekaan. Bahkan,

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa pemberian remisi dasawarsa ini merupakan tradisi dan memiliki dasar hukumnya, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.


Remisi ini diberikan kepada seluruh napi, tanpa mempersoalkan kasus yang menjerat mereka. Termasuk napi yang terjerat kasus terorisme, narkoba, dan korupsi. Setiap narapidana kecuali yang divonis hukuman mati, hukuman seumur hidup dan yang melarikan diri mendapat remisi 1/12 dari masa hukuman dan maksimal mendapat tiga bulan pemotongan masa hukuman.


"Ini sudah tradisi, ini diberikan dalam setiap 10 tahun bernegara," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya