Pengacara Terkejut OC Kaligis Disidang 20 Agustus

Tim kuasa hukum OC Kaligis
Sumber :
  • VIVA/Diantywinda

VIVA.co.id - Tim kuasa hukum mengaku sangat terkejut dengan proses penyerahan berkas perkara OC Kaligis yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Yang lebih mengejutkan, jadwal sidang perdana OC Kaligis juga sudah ditetapkan.

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Salah anggota tim kuasa hukum OC Kaligis, Jhonson Panjaitan mengatakan timnya sudah mendapat limpahan berkas dari penyidik KPK pada 12 Agustus 2015.

Kemudian pada hari ini, Jumat, 14 Agustus 2015 Pengadilan Tipikor langsung mengeluarkan penetapan hari persidangan pertama OC Kaligis pada 20 Agustus 2015 mendatang.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis
"Kenapa KPK minta ke hakim Praperadilan Jakarta Selatan untuk menunda persidangan hingga dua minggu, dengan alasan menyiapkan berkas atau lainnya. Tapi diwaktu yang sama KPK melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Tipikor, bahkan lebih cepat dari berkas perkara OTT," kata Jhonson di kantor DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Plaza Gani Djemat, Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum, lanjut Jhonson, merasa dibohongi penyidik dan penuntut KPK, karena berkas perkara kliennya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Padahal kata dia, di dalam dakwaan jelas bahwa posisi OC Kaligis, Gatot Pujo Nogroho, dan Evi Susanti sejajar turut melakukan perbuatan suap.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

"Posisinya sama. Berarti masing-masing dari para terdakwa menjadi saksi mahkota. Ini kan OTT, kemana bekas kasus Gery, berkas kasus hakim dan panitera hasil OTT lainnya. Yang maju duluan berkas OCK, sangat dipaksakan penyidik dan penuntut yang tahu sakitnya OCK, tapi tak dipedulikan," paparnya.

Johnson menilai bahwa langkah 'seribu' yang diambil KPK tersebut adalah upaya untuk menggugurkan praperadilan yang telah diajukan. Menurutnya, KPK telah melakukan tindakan kebohongan yang terindikasi menghina peradilan.

"Jumat katanya masih observasi, ternyata langkahnya tipu-tipu," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa KPK selama ini diduga melakukan diskriminasi terkait penahanan OCK. Karena menurutnya tersangka lain tidak seketat dan dihalangi seperti kasus kliennya ini.

"Kami apresiasi berkas ini dibawa ke pengadilan. Dia akan menghadiri proses pengadilan. Kami hanya khawatir kesehatan dari Pak OCK. Semoga hakim Tipikor punya kewibawaan dan marwah agar tak terseret paksaan dari KPK," kata Jhonson. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya