DPR Minta Pemerintah Awasi Dana Desa

Ketua DPR Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk mengawasi penggunaan dana desa yang jumlahnya cukup besar. Dengan anggaran yang mencapai puluhan triliun rupiah ini, pemerintah harus memastikan angka itu riil dengan hasilnya di lapangan.

"Perihal kenaikan alokasi dana desa, DPR mengingatkan agar pemerintah benar-benar mengawasi dan menjaga realisasinya agar tujuan dana desa untuk kemajuan serta kemakmuran serta mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dapat tercapai," kata Ketua DPR, Setya Novanto, dalam Pidato Pembukaan Masa Sidang I tahun 2015-2016, dalam rangka pengantar atas RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2016 oleh Presiden Joko Widodo, Jumat 14 Agustus 2015.

Kebijakan menaikkan anggaran desa, Novanto melanjutkan, adalah sifat dari pembiayaan pembangunan yang semakin terdesentralisasi. Tidak lagi hanya terpusat pada wilayah kota. Itu yang terus didorong.

"Hal ini akan mempercepat proses pemerataan pembangunan," kata Novanto.

Dalam kesempatan itu, Novanto meminta agar kebijakan APBN terkait subsidi, ada perbaikan data. Pemerintah, katanya, perlu merevitalisasi data agar program subsidi bisa tepat sasaran.

Pengucuran dana desa yang mencapai Rp20,7 triliun dinilai membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, ada sekira 14 permasalahan yang ditemukan KPK terkait dana desa yang digelontorkan Kementerian Keuangan ini.

Permasalahan itu dibagi dalam empat aspek. Seperti aspek regulasi kelembagaan, aspek tata laksana, aspek pengawasan, dan aspek sumber daya manusia. Persoalan yang cukup mencolok, adalah formula pembagian dana desa yang berubah.

Jokowi Salat Jumat di Bandara Soekarno-Hatta

Sebagai ilustrasi, sesuai formula PP No. 60/2014, desa A dengan luas 7,5 km persegi dan memiliki 21 dusun akan mendapat dana desa Rp437 juta. Sementara itu, desa B dengan luas 1,5 km persegi dan memiliki 3 dusun maka mendapat dana Rp41 juta.

"Namun, dengan peraturan baru PP No. 22/2015 desa A dapat Rp312 juta dan B Rp263 juta," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 12 Juni 2015.

Selanjutnya, pada aspek pengawasan terdapat tiga potensi persoalan yang dihadapi yakni masih rendahnya efektivitas inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa, tidak terkelolanya dengan baik saluran pengaduan masyarakat oleh semua daerah dan belum jelasnya ruang lingkup evaluasi dari pengawasan yang dilakukan oleh camat.

"Sementara itu, dilihat dari aspek sumber daya manusia terdapat potensi persoalan yakni tenaga pendamping berpotensi melakukan korupsi dengan memanfaatkan lemahnya aparat desa," katanya.

Fadli Zon dan Fahri Hamzah Puji Jokowi
Maket Stasiun Kereta Api di dalam area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

Presiden: Proyek Kereta Bandara Selesai Sesuai Target 2017

Terkendala lahan yang belum dibebaskan

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016