Kasus Impor Garam, Polda Akan Panggil Dirjen Kemenperin

Komisaris Jenderal Tito Karnavian
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Tim satgasus Polda Metro Jaya akan memanggil salah satu Direktur Jendral (Dirjen) di Kementerian Perindustrian terkait kasus kuota impor garam.

Pengamat: Proyek Infrastruktur Jangan Disetop

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, pemanggilan itu terkait kasus kuota impor garam.

"Nanti kalau tidak salah, Selasa, 18 Agustus 2015 akan memanggil dirjennya yang terkait dengan rekomendasi ini," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 14 Agustus 2015.

Saleh Husin: Reshuffle Jadi Titik Balik Perbaikan Ekonomi

Mengenai hasil penyelidikan terhadap pemeriksaan empat orang saksi dari Kemenperin yang sudah diperiksa, Tito mengungkapkan pihak kepolisian masih terus menyelidiki.

"Ini masih diperiksa masih terkait dengan kuota. Tersangka yang ditangkap ini sebelumnya masih terkait dengan suap kuota garam yang harusnya untuk perusahaan A kuotanya sekian tapi diturunkan sehingga dia setor sejumlah uang supaya tidak diturunkan kuotanya," kata Tito.

Menperin Desak Calya-Sigra 100 Persen Indonesia

Dari hal tersebut, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan apakah diturunkannya kuota impor sesuai prosedur atau tidak.

"Kalau diturunkan ini jatahnya akan diberikan ke perusahaan lain. Nah naik atau turunnya kuota ini sesuai prosedur atau tidak," katanya menambahkan.

Tito menjelaskan, masalah garam ini melibatkan dua instansi, Kementerian Perindustrian terkait rekomendasi untuk impor dan Kementerian Perdagangan terkait kewenangannya mengecek dan memberikan surat persetujuan impor.

"Nah, ini surat persetujuan impor sudah ada. Masalahnya apakah rekomendasi ini berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian. Kita mau ngecek perindustrian apakah peralihan kuota sesuai prosedur atau tidak jika tidak apakah ada unsur pidana atau tidak," ujarnya menerangkan.

Dari penyelidikan sementara, polisi sudah mengamankan beberapa dokumen terkait peralihan kuota dari satu titik ke titik yang lain.

"Persoalannya ini akan kami cek sesuai prosedur atau tidak peralihan kuota dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain ini. Jangan bicara itu jual beli kuota impor, terlalu kasar berbicara seperti itu, kita bicara lidik dan tunggu hasil lidik."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya