KPK Terima Panggilan Sidang PK Kasus Hadi Poernomo

Hadi Poernomo usai sidang praperadilan, Selasa (26/5/2015)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id
KPK Berharap MA Kabulkan PK Kasus Hadi Poernomo
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah mendapat surat panggilan untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara dugaan korupsi Bank BCA yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.

Sidang PK Putusan Hadi Purnomo Digelar Hari Ini

"Ada pemanggilan untuk sidang tanggal 19 Agustus 2015," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2015.
Sidang PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda


Pengajuan PK dilayangkan setelah sebelumnya permohonan banding yang diajukan KPK ditolak PN Jakarta Selatan. Upaya hukum tersebut dilakukan lantaran PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Hadi Poernomo melalui praperadilan.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan pihaknya akan hadir dalam sidang PK pada tanggal 19 Agustus 2015.


KPK berharap gugatan melalui PK akan dapat dikabulkan, sehingga perkara dugaan korupsi dalam pengajuan keberatan pajak Bank BCA dapat kembali ditangani KPK.


"Harapannya gugatan dikabulkan," kata Priharsa.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (PK) menyatakan telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo sejak 28 Juli 2015.


Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Namun putusan Hakim Haswandi, yang memimpin sidang dinilai melebihi apa yang dimohonkan oleh pemohon (Ultra Petita).


Hakim Haswandi pada putusannya memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Padahal, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.


Hakim Haswandi menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum, karena dia menilai penyelidik dan penyidik kasus tersebut adalah tidak sah.


Atas putusan tersebut, KPK kemudian memastikan akan melakukan perlawanan hukum. Jaksa KPK, yang juga penyidik kasus Hadi Poernomo, Yudi Kristiana, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya kukuh untuk mengusut perkara tersebut.


Yudi menuturkan, selama ini pengusutan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara adalah ketika uang negara tersebut sudah ada atau bagian dari APBN.


"KPK mulai menginisiasi keuangan negara adalah uang yang seharusnya masuk ke kas negara, dan potensinya jauh lebih besar dari APBN sendiri, termasuk di sektor perpajakan," kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2015.


Menurut Yudi, potensi uang negara yang bisa diselamatkan sangat besar. Bahkan dari proses penyidikan, kerugian negara yang bisa ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp2,5 triliun. Namun penyidikan tersebut kandas setelah pengadilan mengabulkan praperadilan Hadi Poernomo.


"Tampaknya upaya kita layu sebelum berkembang," ujar Yudi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya