Megawati: KUHP Amburadul, Revisi Terlambat

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id -
Mematahkan Peluang Tanpa Tanding Ahok
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengkritik revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dianggapnya terlambat. Undang undang warisan kolonial ini sudah banyak ditinggalkan di Belanda.

Ke Manado, Megawati Kunjungi Gereja

"Saya ingin goda sedikit Ketua MPR. Perundangan ini sudah amburadul. Sebelum merdeka memakai UU Belanda, sekarang banyak yang termaktub di KUHP dan digunakan," kata Megawati di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2015.
Usung Risma atau Tidak Ditentukan Usai Mega ke Manado


Megawati mempertanyakan alasan undang-undang zaman kolonial yang sekarang masuk dalam KUHP masih dipergunakan. Ia mengatakan pernah menyurati pemerintah Belanda terkait masalah ini.


"Ternyata di Belanda sudah banyak yang tidak digunakan," ujarnya.


Selain itu, Presiden kelima ini membahas soal Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang kini tidak ada. Menurutnya, seharusnya GBHN tetap ada karena bisa menjaga arah pembangunan bangsa hingga 100 tahun ke depan.


"Sekarang cuma ada visi misi (calon presiden). Kalau presiden berganti ya sudah selesai," cetusnya.


Mega juga menyinggung banyaknya lembaga Ad Hoc yang tidak jelas kinerjanya. Banyaknya lembaga negara ini justru menjadi beban anggaran pemerintah. Oleh karena itu, dia berpendapat Presiden Joko Widodo perlu mengkaji lembaga ad hoc yang ada.


"Saya tahu ada 80 lembaga berbentuk komisi, Pak Zul (Ketua MPR Zulkifli Hasan) bilang ada 100. Kita tahu ada KY, KPK, KPU, semua punya fasilitas. Saya coba hitung budget komisi-komisi yang saya tak tahu di mana, berapa harganya. ā€ˇPerlu dikaji lagi," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya