Kasus Penimbunan Sapi, Polisi Temukan Surat Edaran

Ilustrasi sapi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menemukan adanya indikasi surat larangan berjualan daging sapi, yang diduga diedarkan asosiasi pedagang daging sapi.

"Kami memeriksa asosiasi yang diduga mengirim surat. Kemudian para pedagang, juga feedloter, untuk mengetahui informasi lengkapnya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Edi Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2015.

Ia mengatakan, sampai saat ini penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada enam saksi. Tapi, polisi menegaskan dalam pemeriksaan mereka harus berhati-hati. "Sehingga nanti ketika kami mengambil keputusan hasilnya lengkap," tuturnya.

Oleh karena itu, kepolisian melakukan kerjasama dengan Komisi Pengawasan Perdagangan Usaha (KPPU) dan kementerian terkait, menelusuri kasus kelangkaan daging sapi ini.

"Mereka ingin memaksa pemerintah memberi kuota baru dengan cara membuat kelangkaan. Karena kalau ada kelangkaan, pemerintah harus membagikan kouta lagi," kata Edi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di PT TUM dan BPS di Tangerang, Banten, hasilnya ditemukan 21.933 sapi, dan yang siap potong berjumlah 5498 ekor.

Heboh Tukang Listrik Punya Senjata Api dan Ratusan Peluru

Selain itu, penyidik kepolisian juga telah melakukan penggrebekan di tempat penimbunan 2.500 sapi milik PT. Widodo Makmur Perkasa, di Desa Mampir, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. (ase)

Baca juga:

Lima Kritikan Ini Sering Dilontarkan untuk Polisi

Kritikan ini sering muncul di akun media sosial milik polisi.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016