Menkominfo: Situs yang Unggah Film Ilegal Diberi Sanksi

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA / Nuvola

VIVA.co.id - Ada beberapa situs yang menyediakan jasa mengunduh film anak bangsa. Keberadaan para pembajak itu tentu membuat para sineas lokal khawatir.

Tarif Interkoneksi Seluler, Harusnya Naik Atau Turun?

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, di kantornya, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2015. Meski begitu, kata Rudiantara, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku yang merugikan sineas Tanah Air.

"Ada 22 situs yang memuat film secara ilegal, telah kami berikan sanksi, situsnya diblok. Kami melakukannya dengan proses terbuka sesuai peraturan pemerintah," ujar Rudiantara.

"Ini bagian dari upaya kami mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia, dan film salah satu fokusnya," Rudiantara menambahkan.

Sejauh ini, lebih dari 25 film Indonesia dibajak pihak yang tidak bertanggung jawab. The Raid I dan II, serta Laskar Pelangi, ikut terkena dampaknya.

Menkominfo Minta Jangan Salahkan Aplikasi Grab dan Uber

"Kami mengapresiasi penutupan situs konten pelanggar hak cipta dari pemerintah," ujar Fauzan Zidni, Sekjen Asosiasi Produser Film Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan penutupan hak akses terhadap situs-situs ilegal ini, berdasarkan rekomendasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini berkaitan dengan UU No. 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta, dan Peraturan Menteri Bersama, Menteri Hukum HAM RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika, No 14 Tahun 2015, kemudian No. 26 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan atau Hak Akses pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik. (ase)

Baca juga:

Joko Widodo

Hangat Reshuffle, Pemerintah Diminta Perhatikan Kominfo

Jika tak diperhatikan, Indonesia bakal makin tertinggal.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2016