Sidang PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Digelar

Hadi Poernomo usai sidang praperadilan, Selasa (26/5/2015)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar Sidang perdana peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Praperadilan mantan Direktur Jendral Pajak, Hadi Purnomo, hari ini, Rabu 19 Agustus 2015.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini

PK tersebut merupakan upaya hukum yang ditempuh KPK setelah sebelumnya upaya banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.

"Betul, hari ini dimulai sidang perdananya," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Jakarta Selatan.

Memori Peninjauan kembali sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung pada 28 Juli 2015 lalu. Sidang PK tersebut akan dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim Ketua I Ketut Tirta. "Sidang PK-nya dipimpin oleh hakim I Ketut Tirta," ujar Made.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, hingga pukul 10.05 WIB, KPK selaku pihak termohon sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan  Hadi Purnomo selaku pihak termohon juga sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat ini sidang belum dimulai.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Namun putusan Hakim Haswandi, yang memimpin sidang dinilai melebihi apa yang dimohonkan oleh pemohon (Ultra Petita).

Hakim Haswandi pada putusannya memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Padahal, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Hakim Haswandi menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum, karena dia menilai penyelidik dan penyidik kasus tersebut adalah tidak sah. (ase)

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak

Hakim menilai bukti yang diajukan tidak relevan

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2016