- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Sofian (37), warga Lampung ini harus mendekam di balik jeruji penjara. Ini karena Sofian nekat menerima tawaran menjadi pembawa 232 kilogram ganja dari Aceh menuju Lampung.
Dia tertangkap saat aksi konvoinya dicegat polisi dalam razia di jalan. Menurut pengakuannya, kejadian bermula saat dia ditawari oleh Mr.X untuk mengawal ganja dari Aceh. Pria yang sehari-hari menjadi pekerja bengkel di Aceh itu mengaku tergiur karena dijanjikan uang Rp10 juta sekali kawal jika berhasil.
Sofian menjelaskan, saat ia mengawal barang tersebut, ia harus memberitahukan kepada rombongan jika ada polisi di jalan. Para pelaku menggunakan dua mobil yakni Xenia dan Avanza.
Dia mengaku mengemudi Xenia dengan posisi mobilnya di depan. Sementara mobil Avanza dengan tiga menumpang yang memuat 232 kg ganja mengikuti di belakang.
"Saya duduk di mobil paling depan sama pemilik (ganja) nya," ujar Sofian di Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 19 Agustus 2015.
Saat tiba di wilayah Tegineneng, Lampung, ternyata ada razia polisi. Sofian kemudian memberitahukan mobil yang ada dibelakangnya. Sementara mobil yang dikemudikan olehnya kemudian terkena razia tersebut.
Polisi kemudian langsung menarik Sofian. Ternyata, polisi telah mengetahui mengenai adanya konvoi mobil berisi ganja ini. Polisi bekerja sama dengan BNN melakukan razia.
Mobil pelaku lain yang membawa ganja lalu berputar balik dan berusaha kabur. Tiga penumpang mobil kemudian meninggalkan mobil beserta ganja di suatu tempat dan melarikan diri. Sofian mengaku, dia melakukan hal itu dengan dalih minim penghasilan.
"Namanya kebutuhan keluarga, itu saya sebenarnya sekalian mau pulang kampung ke Lampung. Ditawari Rp10 juta akhirnya saya mau," kata Sofian.
Sementara, pemilik ganja yang duduk di sebelah Sofian langsung mengambil alih mobil dan melarikan diri. Pelaku juga berhasil kabur dari razia petugas. Sehingga, dari total 5 pelaku, hanya Sofian yang berasil ditangkap dengan barang bukti dari mobil yang ditinggal pelaku lain.
Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi menjelaskan, Sofian berperan sebagai transportir dalam kasus ini.
"Pelaku SOF berlaku sebagai kurir atau transportir. Modusnya diduga kuat ambil dari agen kemudian diangkut dengan mobil pribadi," ujar Slamet.
Slamet menjelaskan, akibat perbuatannya, Sofian dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.
(mus)